-->

Bawaslu Papua Nilai Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Cawagub Tak Punya Dasar Hukum

Bawaslu Papua Nilai Pelapor Dugaan Pemalsuan Dokumen Cawagub Tak Punya Dasar Hukum

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menyatakan bahwa pelapor dugaan pemalsuan dokumen salah satu calon wakil gubernur Papua tidak memiliki legal standing atau dasar hukum untuk melaporkan hal tersebut. 

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, pelapor tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, yang mengharuskan pelapor memiliki hak pilih di wilayah yang relevan atau menjadi peserta pemilihan di daerah tersebut. 

“Dalam kasus ini, pelapor terdaftar di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan, bukan di Provinsi Papua,” ujar dia pada Senin, 2 September 2024.

Meski pelapor tidak memiliki legal standing, Bawaslu tetap menganggap laporan ini sebagai informasi awal. Ia menjelaskan bahwa laporan yang tidak memenuhi syarat formil tetap bisa ditelusuri oleh pengawas pemilu, dan saat ini mereka sedang melakukan penelusuran selama tujuh hari kalender. 

“Jika ditemukan bukti yang relevan, kasus ini akan diplenokan dan diregister untuk ditindaklanjuti lebih lanjut,” kata Situmorang.

Sebelumnya, seorang warga bernama Wakob Kombo melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke sejumlah instansi, termasuk Polda Papua, KPU Papua, dan Bawaslu dengan alasan ingin Pilkada Gubernur Papua berlangsung adil dan demokratis. (Laura Sobuber)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel