19.953 Kendaraan Bermotor di Papua Manfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua merilis sebanyak 19.953 kendaraan bermotor memanfaatkan program pembebasan denda yang digulirkan sejak Juli 2024.
Menurut Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua, Hans Hamadi, penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai Rp29,2 miliar di periode Juli s/d Agustus 2024.
Dimana program tersebut sangat efektif mendongkrak penerimaan PKB Papua.
“Bisa per hari penerimaanya mencapai Rp1 miliar, kalau biasanya hanya Rp300-500 juta," terang Hans, di Jayapura, Kamis (3/10/2024).
Hans mengatakan realisasi penerimaan Pajak PKB di Papua dalam dua bulan terakhir, pasca pemberlakuan pembebasan denda pajak meningkat drastis.
Sementara rata-rata penerimaan PKB sebelum program tersebut yakni periode Januari-Juni 2024 sebesar Rp8,3 miliar per bulan.
“Sedangkan setelah program tersebut berjalan, ada peningkatan 118 persen di Juli dan 175 persen di Agustus.”
"Sehingga di Juli kemarin penerimaan PKB sebesar Rp18,2 miliar. Meningkat 118 persen dari rata-rata penerimaan per bulan sebelum pembebasan denda. Kalau Agustus, penerimaan PKB sebesar Rp23 miliar," ucap ia.
Diketahui, program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang sejak Juli karena melihat animo masyarakat yang tinggi dalam pembayaran PKB.
"Atas izin gubernur program ini diperpanjang hingga 21 Oktober, tapi tidak menutup kemungkinan akan diperpanjang lagi," tandasnya. (Kominfo Papua)