-->

Bawaslu Jayapura Minta Tim Paslon Tidak Pasang Poster di Taksi

Bawaslu Kota Jayapura Minta Tim Paslon Tidak Pasang Poster di Taksi

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura telah menyerahkan alat bahan kampanye dan penandatangan berita acara kepada 4 tim pasangan calon walikota dan wakil walikota Jayapura.berlangsung di Gudang KPU Kota Jayapura, Jumat,(25/10/24)

Yohanes Kia masan  Koordinator Divisi Pelanggaran dan penyelesaian, Sengketa Bawaslu Kota Jayapura menghimbau kepada tim pasangan calon agar tidak memasang poster di tempat fasilitas umum seperti taxi.

"Kami himbau agar tidak menempel di tempat fasilitas  umum seperti taxi, rumah sakit,gereja,dinding pagar,tiang listrik,kalo pun sudah terpasang agar di koordinasikan kepada tim Paslon untuk segera di pindahkan."harapnya

Menurutnya, peraturan alat bahan kampanye untuk tidak di pasang di fasilitas umum telah di atur oleh PKPU.

"Dalam UU 10 tahun 2016 pasal 65 ayat (3). Menyatakan " ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan metode kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (2b) diatur dengan Peraturan KPU. "

dalam UU 10 tahun 2016 dan pelaksanaan ada di PKPU 13 tahun 2024 alat bahan kampanye pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26. Sedangkan alat peraga kampanye itu  pasal 27 dan 28,"Terangnya

Kemudian, KPU menyerahkan alat bahan kampanye kepada tim penghubung pasangan calon sebanyak empat jenis berupa selebaran,brosur,pamlet, dan poster agar di pasang sesuai aturan yang di tetapkan oleh KPU.

Bahan kampanye akan di bagikan kepada pasangan calon,sedangkan untuk alat peraga kampanye(APK) nanti di bagikan kepada masing-masing pasangan calon untuk menyebarkan kepada masyarakat, sementara APK sendiri nanti akan di pasang oleh KPU sendiri.

Ia menghimbau kepada tim pasangan calon membagikan atau menempel di tempatkan sesuai dengan aturan KPU.

"Kami himbau agar tidak menempel di tempat fasilitas  umum seperti taxi, rumah sakit,gereja,dinding pagar,tiang listrik,kalo pun sudah terpasang agar di koordinasikan kepada tim Paslon untuk segera di pindahkan."harapnya (papuaterbit.id)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel