-->

Bawaslu Papua Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana Pemilu oleh Pj Walikota Jayapura

Bawaslu Papua Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pidana Pemilu oleh Pj Walikota Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua tengah menangani laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Christian Sohilait, menyusul beredarnya rekaman suara yang menghebohkan masyarakat Papua. 

Rekaman berdurasi 9 menit 36 detik tersebut diduga berisi arahan dari Pj Walikota kepada camat dan lurah untuk mendukung salah satu calon Gubernur Papua pada Pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, dalam pernyataannya pada hari Rabu, 30 Oktober 2024, menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan ini telah diterima sekitar pukul 15.50 WIT. Bawaslu Papua segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Hardin, proses penanganan laporan akan dimulai dengan kajian awal dalam waktu dua hari untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel. Jika persyaratan belum terpenuhi, pelapor akan diminta untuk melengkapinya. Namun, jika sudah memenuhi, laporan tersebut akan diregister dan diproses lebih lanjut.

"Terhadap laporan ini, Bawaslu Papua akan menindaklanjutinya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan dimaksud, maka sejak laporan diterima, Bawaslu Papua dalam waktu 2 hari akan membuat kajian awal, dan  melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel dari laporan dimaksud serta jenis dugaan pelanggarannya. Jika syarat formal dan syarat materiel belum terpenuhi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya. Jika dianggap sudah terpenuhi, maka laporan tersebut diregister," ujar dia. 

Lebih lanjut, Hardin menyebutkan bahwa jika terdapat unsur pidana pemilu dalam laporan, pembahasan pertama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua akan dilakukan dalam 24 jam sejak laporan diterima. Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, akan mengevaluasi lebih lanjut dugaan pelanggaran ini.

Dalam rekaman yang beredar luas di media sosial, suara yang diduga sebagai Pj Walikota Jayapura terdengar mengarahkan camat dan lurah untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur. 

Arahan tersebut mencakup permintaan untuk "mengeksekusi" undangan maupun sisa surat suara di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Jayapura. Rekaman itu juga mengklaim bahwa para penjabat bupati di Papua merupakan orang-orang yang mendukung salah satu calon, serta adanya pengaturan terkait pengamanan TPS oleh aparat keamanan.

Menanggapi hal ini, Bawaslu Papua mengapresiasi peran serta semua pihak yang berperan aktif dalam mengawal proses ini agar berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga integritas Pilkada di Papua dapat terus terjaga. (Albert Batlayeri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel