Ini Catatan Bawaslu Papua pada Debat Pertama Pilkada Cagub dan Cawagub
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. Di tahapan ini, masyarakat dalam hal ini pemilih diajak untuk mengenal dan memahami para pasangan calon lebih jauh. Selain itu, merupakan ajang para pasangan calon berkompetisi untuk menarik dan memperebutkan hati dan suara pemilih. Para calon akan melakukan sejumlah kegiatan untuk menawarkan visi dan misi yang diusung guna mempengaruhi pilihan pemilih pada pertarungan untuk menjadi kepala daerah. Tetapi di sisi lain, kampanye mesti juga dimaknai sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang wajib dilaksanakan secara bertanggungjawab. Mestinya dilakukan tanpa berpotensi menimbulkan konflik dalam tatanan kehidupan masyarakat.
Regulasi
Dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 65 ayat (1) menyebutkan sejumlah metode kampanye yang dapat dilakukan selama masa kampanye diantaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik paslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa cetak dan elektronik dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari sejumlah metode tersebut dalam Pasal 65 ayat ( 2) UU Piilkada ada beberapa metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang didanai dengan APBD yang salah satunya adalah Debat Publik Antar Pasangan Calon.
Pada Pilkada di tingkat Provinsi, debat publik dilakukan paling banyak 3 kali oleh KPU Provinsi. Berbeda dengan kabupaten/kota yang hanya dapat melakukan sebanyak 2 kali oleh KPU Kabupaten/kota. Debat publik yang dilakukan tentu saja wajib mengacu atau berpedoman pada kaidah-kaidah yang diatur oleh UU maupun peraturan turunannya. Tidak hanya pengaturan jumlah debat publik yang dilaksanakan, dalam UU Pilkada maupun Peraturan KPU juga memuat ketentuan dalam hal pemilihan moderator, panelis, tema, dan tamu undangan yang hadir dalam debat publik tersebut.
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 21 menyebutkan moderator dipilih oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari kalangan profesional dan akademisi yang berintegritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Demikian halnya panelis yang diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Tekni KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 yang menyebutkan panelis adalah pakar di bidangnya yang dalam berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan/atau tokoh masyarakat dengan kualifikasi berintegritas, jujur, simpatik, dan bersikap netral dan tidak memihak kepada Pasangan Calon dan/atau tim kampanye pasangan calon.
Catatan Pengawasan
Debat publik pertama antara pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Papua pada Pilkada Tahun 2024 diselenggarakan oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 22 Oktober 2024 bertempat di salah satu hotel di Kota Jayapura. Debat publik ini mengusung tema Papua Sejahtera, Papua Maju dengan subtema yang diangkat adalah kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya. Pada kesempatan itu Bawaslu Provinsi Papua hadir dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tidak hanya terhadap pasangan calon dan tim pemenangan tetapi juga terhadap penyelenggara kegiatan yaitu KPU Provinsi Papua, MC, Moderator, dan juga Panelis yang merupakan perwakilan dari akademisi, profesional, dan/atau tokoh masyarakat.
Dalam catatan pengawasan Bawaslu Provinsi Papua pada debat publik pertama ini, ada sejumlah hal yang perlu menjadi catatan perbaikan bagi KPU Provinsi Papua yang akan melaksanakan Debat Publik Kedua dan Ketiga nantinya, yakni sebagai berikut.
1.Tema yang diusung KPU Provinsi Papua adalah Papua Sejahtera, Papua Maju. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Papua, salah satu frasa dari tema tersebut yaitu Papua Maju bersinggungan dengan slogan yang digunakan salah satu pasangan calon. Hal ini dapat menimbulkan persepsi atau pemaknaan publik sebagai salah satu bentuk keberpihakan penyelenggara pemilu terhadap salah satu pasangan calon tertentu.
2.Gerak tubuh (gestur) Panelis yang dapat dimaknai menunjukan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada saat mereka sedang menyampaikan paparannya;
3.Gerak isyarat dan/atau komentar Tamu Undangan yang berasal dari unsur ASN, TNI/Polri dan/atau pejabat daerah yang hadir menunjukan keberpihakan pada salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur;
4.Pengaturan kehadiran pendukung/simpatisan dan tim pemenangan yang dapat hadir dalam debat publik yang diselenggarakan baik dalam segi jumlah maupun pengaturan posisi duduk;
5.Segmentasi debat publik, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan bahwa debat publik berlangsung dalam enam segmen. Sedangkan pada pelaksanaan debat publik pertama, hanya berlangsung sebanyak lima segmen.
Berdasarkan catatan pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua sebagai berikut.
Memastikan tema yang digunakan pada saat Debat Publik kedua dan ketiga tidak berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tertentu;
1.Memastikan dan mengingatkan kepada Panelis Debat Publik Kedua dan Ketiga untuk memperhatikan dan menjaga gerak tubuh (gestur) masing-masing panelis agar tidak dianggap sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon;
2.Memastikan dan mengingatkan tamu undangan yang berasal dari ASN, TNI/Polri, dan atau pejabat daerah yang hadir dalam debat publik untuk menjaga gerak tubuh (gestur) dan/atau komentar yang berpotensi dimaknai sebagai keberpihakan pada pasangan calon tertentu;
3.Memastikan dan mengingatkan pada tim kampanye untuk memperhatikan dan mematuhi tata tertib s elama pelaksanaan debat publik termasuk memastikan jumlah kehadiran sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Papua.
4.Terkait dengan jumlah segmen pada Debat Publik kedua dan ketiga, agar memedomani ketentuan pada Keputusan KPU nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Bawaslu Papua)