Mahkamah Eropa Perkuat Keputusan Batalkan Denda Anti Monopoli Miliaran Euro
pada tanggal
25 Oktober 2024
BRUSSEL, LELEMUKU.COM - Produsen chip Intel meraih kemenangan baru, Kamis (24/10) dalam pertarungan yang telah berlangsung lama melawan pengawas persaingan usaha Uni Eropa, setelah Mahkamah Eropa (ECJ), mengukuhkan keputusan pengadilan yang lebih rendah untuk membatalkan denda antimonopoli bernilai miliaran euro.
ECJ mengatakan mereka menguatkan keputusan untuk membatalkan denda yang dikeluarkan lebih dari satu dekade lalu dan menolak banding Komisi Eropa, penegak antimonopoli tertinggi di blok 27 negara tersebut.
Menurut siaran pers yang meringkas keputusan itu, ECJ mengatakan “menolak semua alasan banding yang diajukan oleh Komisi Eropa.”
Kasus ini bermula pada tahun 2009, ketika Komisi Eropa menjatuhkan denda sebesar 1,06 miliar euro (atau sekitar US$1,14 miliar dengan kurs saat ini) terhadap Intel, karena diduga menggunakan taktik penjualan ilegal untuk menyingkirkan saingannya yang lebih kecil, AMD.
Komisi Eropa menuduh Intel menyalahgunakan posisi dominannya di pasar global untuk mikroprosesor x86 dengan memberikan potongan harga guna menyingkirkan saingannya itu.
Intel mencetak kemenangan mengejutkan pada tahun 2022 ketika pengadilan yang lebih rendah, Pengadilan Umum Uni Eropa, membatalkan hukuman tersebut. Keputusan itu didukung oleh ECJ pada hari Kamis ini.
Keputusan terbaru ini masih belum menjadi akhir dari kasus tersebut karena perusahaan itu juga sedang berjuang melawan denda 376,4 juta euro, gugatan terpisah yang diajukan Brussels tahun lalu yang menargetkan beberapa pembatasan penjualan Intel, yang menurut Pengadilan Umum melanggar hukum dalam putusan tahun 2022. (VOA)