Nasib Intel Pasca Putusan Mahkamah Eropa jadi Kemenangan Besar dalam Pertarungan Hukum
pada tanggal
25 Oktober 2024
BRUSSEL, LELEMUKU.COM - Intel, produsen chip raksasa dunia, meraih kemenangan hukum yang signifikan pada Kamis, 24 Oktober, setelah Mahkamah Eropa (ECJ) memperkuat keputusan sebelumnya yang membatalkan denda antimonopoli bernilai miliaran euro. Keputusan ini menjadi babak baru dalam pertarungan panjang Intel melawan pengawas persaingan usaha Uni Eropa.
Kasus yang bermula pada tahun 2009 ini melibatkan denda sebesar 1,06 miliar euro yang dikenakan oleh Komisi Eropa kepada Intel. Tuduhan utama adalah bahwa Intel menggunakan taktik penjualan ilegal, seperti memberikan potongan harga, untuk mendominasi pasar mikroprosesor x86 dan menggeser saingannya, AMD. Komisi Eropa, sebagai penegak regulasi antimonopoli di blok 27 negara anggota, berpendapat bahwa langkah Intel ini merusak persaingan sehat di pasar.
Namun, pada tahun 2022, Pengadilan Umum Uni Eropa memutuskan untuk membatalkan hukuman tersebut, yang menjadi pukulan keras bagi Komisi Eropa. ECJ kemudian mendukung putusan pengadilan yang lebih rendah ini pada Kamis, menolak seluruh alasan banding yang diajukan oleh Komisi Eropa. Dengan demikian, Intel berhasil mempertahankan posisinya dan terbebas dari denda besar tersebut.
Meski demikian, kemenangan ini bukanlah akhir dari seluruh tantangan hukum yang dihadapi Intel. Masih ada kasus lain terkait denda sebesar 376,4 juta euro yang dikenakan pada tahun lalu oleh Brussels. Gugatan ini berfokus pada pembatasan penjualan yang dilakukan Intel, yang menurut putusan Pengadilan Umum pada 2022, dianggap melanggar hukum.
Keputusan terbaru ini tidak hanya mengurangi tekanan finansial yang harus dihadapi Intel, tetapi juga memberikan pesan penting mengenai dinamika regulasi antimonopoli di Uni Eropa. Perjuangan hukum ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai peran besar perusahaan teknologi global dan bagaimana pemerintah serta lembaga pengawas berupaya menjaga keseimbangan persaingan yang sehat.
Bagi Intel, kemenangan ini memberikan ruang napas lebih panjang dalam menghadapi tantangan hukum lainnya. Namun, perusahaan masih harus bersiap menghadapi proses hukum berikutnya, yang dapat menentukan langkah selanjutnya dalam bisnis mereka di pasar global. (VOA)