-->

Pemerintah Singapura Jatuhkan Denda S$1,9 Juta ke Atrium Asia Investment Management

Pemerintah Singapura Jatuhkan Denda S$1,9 Juta ke Atrium Asia Investment Management

SINGAPURA, LELEMUKU.COM - Otoritas Moneter Singapura atau Monetary Authority of Singapore (MAS) telah menjatuhkan denda sebesar S$1,9 juta atau Rp22,5 miliar kepada Atrium Asia Investment Management Pte. Ltd. (AAIM) atas pelanggaran terhadap persyaratan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (anti-money laundering and countering the financing of terrorism, AML/CFT). 

Menurut rilis pada Selasa, 29 Oktober 2024, MAS juga memberikan teguran keras kepada CEO AAIM, Mintarja Oei, karena gagal memastikan bahwa AAIM mematuhi ketentuan tersebut.

Inspeksi MAS mengungkapkan bahwa kebijakan dan prosedur internal AAIM pada periode tertentu (Juni 2015 hingga Oktober 2020) tidak memadai, sehingga menyebabkan beberapa pelanggaran serius terhadap ketentuan AML/CFT. Kelemahan ini menempatkan AAIM pada risiko penyalahgunaan oleh pihak yang terlibat dalam kejahatan keuangan.

Beberapa pelanggaran utama yang ditemukan diantaranya kegagalan Melaporkan Transaksi Mencurigakan, Penilaian Risiko yang Tidak Tepat, Pengabaian Identifikasi PEP dan Pengelolaan Data Pelanggan yang Tidak Memadai.

MAS menyatakan AAIM tidak memiliki proses yang memadai untuk mendeteksi dan melaporkan transaksi pelanggan yang mencurigakan atau berjumlah besar. Hal ini menyebabkan perusahaan memproses beberapa transaksi tanpa melakukan verifikasi yang memadai terkait hubungan antara pelanggan dan pihak ketiga yang terlibat.

AAIM selanjutnya tidak menerapkan prosedur internal yang sesuai untuk menilai apakah hubungan bisnis dengan pelanggan berisiko tinggi dalam hal pencucian uang dan pendanaan terorisme. Akibatnya, AAIM tidak melakukan evaluasi yang layak terhadap risiko yang dihadapi, terutama terkait dengan risiko pencucian uang yang berhubungan dengan pajak.

AAIM gagal mengidentifikasi apakah pelanggan atau individu terkait merupakan tokoh politik (politically exposed persons, PEP) atau rekan dekat PEP. Hal ini menyebabkan perusahaan tidak melakukan langkah-langkah verifikasi tambahan yang diperlukan untuk pelanggan-pelanggan yang berstatus PEP.

AAIM juga, tidak menjalankan prosedur yang memadai untuk menyimpan dokumen dan informasi yang diperlukan dalam memenuhi persyaratan AML/CFT. Sebagai akibatnya, identitas beberapa pemilik manfaat (beneficial owners, BO) pelanggan tidak tercatat, dan perusahaan tidak memutakhirkan dokumen yang diperlukan untuk memverifikasi identitas mereka.

Tanggung Jawab CEO

MAS menegaskan bahwa pelanggaran utama ini merupakan tanggung jawab langsung dari Mintarja Oei, CEO AAIM, yang gagal memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan AML/CFT. Sebagai tindakan lanjutan, MAS memberikan teguran resmi kepada Oei atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas sebagai pimpinan tertinggi di AAIM.

Sejak temuan ini diungkapkan, AAIM telah mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mengatasi kekurangan yang diidentifikasi oleh MAS. Perusahaan kini telah memperbaiki kebijakan dan prosedur internalnya guna memastikan kepatuhan yang lebih baik terhadap regulasi AML/CFT di masa depan.

Berdasarkan Notice SFA04-N02 yang dikeluarkan oleh MAS untuk perantara pasar modal, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini merupakan tindak pidana dengan denda maksimum sebesar S$1 juta per pelanggaran. Kasus ini diselesaikan melalui mekanisme denda komposisi yang tercantum dalam Pasal 176(1A) dari Undang-Undang MAS 1970.

MAS juga memiliki wewenang berdasarkan Pasal 334(1) dari Securities and Futures Act (SFA) 2001 untuk memberikan teguran kepada lembaga keuangan yang diawasi serta para pejabat utamanya.

Langkah tegas yang diambil MAS terhadap AAIM dan CEO-nya ini menegaskan komitmen regulator keuangan Singapura untuk memastikan bahwa seluruh lembaga keuangan mematuhi standar tinggi dalam mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. MAS terus memperkuat pengawasan dan penegakan peraturan untuk melindungi integritas sistem keuangan Singapura dari risiko kejahatan keuangan. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel