Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan Mahasiswi oleh Mantan Ustazah di Lombok
pada tanggal
23 Oktober 2024
MATARAM, LELEMUKU.COM - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat kini tengah menyelidiki kasus penganiayaan yang menimpa seorang mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh mantan ustazahnya, berinisial NS (31), yang diduga bermotif masalah asmara.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo dalam keterangannya Minggu (20/10), membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian pada Kamis (17/10) beberapa waktu lalu.
“Laporan kasus ini sudah masuk pada Kamis kemarin. Saat ini kami (Polisi) masih sedang melakukan penyelidikian mendalam perihal kasusnya. Korban juga sudah kami periksa dan menjalani visum,” ujar Ipda Dhimas.
Diterangkan Kanit PPA Polres Lombok Barat, proses visum dilakukan pihaknya untuk memperkuat bukti adanya tindak kekerasan fisik. Iptu Dhimas menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan memanggil NS untuk memberikan klarifikasi setelah hasil visum selesai dan diterima.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Lombok, terutama karena keterlibatan mantan ustazah dalam dugaan kekerasan tersebut. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami akan memanggil pelaku untuk klarifikasi setelah hasil visum keluar. Saat ini penyidik masih sedang bekerja, kita pastikan penanganan kasus ini kita lakukan dengan serius sesuai dengan koridor dan ketentuan yang berlaku,” tegas Ipda Dhimas.
Polres Lombok Barat juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, serta berjanji untuk mengusut kasus ini dengan tuntas. Masyarakat juga diharapkan tetap tenang dan mengikuti perkembangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini. (poldantb)