Polresta Mataram Sita Ekskavator dalam Kasus Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat
pada tanggal
23 Oktober 2024
MATARAM, LELEMUKU.COM - Penyidik dari Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita sebuah ekskavator sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., menjelaskan bahwa tim penyidik bergerak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai lokasi ekskavator tersebut. Ekskavator tersebut disita saat sedang beroperasi di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan alat berat ini, tim kami kemudian segera menuju lokasi dan melakukan penyitaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram dalam keterangannya pada Senin (20/10/2024).
Kompol Yogi memastikan bahwa identitas ekskavator tersebut telah dikonfirmasi berdasarkan data yang diberikan oleh Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok. Nomor rangka ekskavator sesuai dengan data yang diterima pihak Kepolisian.
“Setelah dilakukan penyitaan, penyidik kemudian memasang garis polisi di sekitar ekskavator, dan rencananya alat berat itu akan segera dipindahkan ke Mataram untuk diamankan, Jelas Kompol Yogi.
Selain ekskavator, lanjut dia, pihak kepolisian juga sedang menelusuri barang bukti lain yang menjadi objek sewa dalam kasus ini, termasuk truk jungkit dan alat pengaduk semen. Yogi menjelaskan bahwa penyidik masih berupaya menemukan barang-barang tersebut di lapangan.
Terkait penyewa alat berat, yang bernama Fendy, polisi masih menunggu itikad baiknya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Hingga kini, Fendy belum memberikan keterangan, meski telah dipanggil tiga kali untuk klarifikasi.
Penyidik telah menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini, yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar. Angka ini muncul dari hasil sewa alat berat yang dilakukan sejak tahun 2021 hingga Juli 2024.
“Untuk memperkuat penyelidikan terkait kasus ini, kami dari pihak Kepolisian juga telah bekerja sama dengan Inspektorat NTB. Walaupun penyewa belum hadir, kami sudah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram. (poldantb)