Transmigrasi ke Papua, PP PMKRI Minta Pemerintah Hormati UU Otonomi Khusus
pada tanggal
31 Oktober 2024
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Paska pelantikan kabinet merah putih, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Kementerian Transmigrasi rencananya akan melakukan Transmigrasi ke Tanah Papua.
Dalam pernyataan resmi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan Agus Hartimurti Yudoyono menegaskan bahwa akan diberikan Insentif rumah hingga lahan bagi parah Transmigran.
Melihat kejadian ini Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia meminta agar pemerintah mengkaji ulang Soal Transmigrasi ke Papua dan menghormati Undang-undang Otonomi Khusus.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat PMKRI Raymundus Yoseph Megu Menegaskan bahwa pelaksanaan program transmigrasi di Papua harus sejalan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Menurut Raymundus , langkah pemerintah dalam menetapkan kawasan transmigrasi harus berlandaskan regulasi khusus yang berlaku di Papua dan menghormati hak masyarakat adat.
Jika kita melihat pada Landasan Transmigrasi
Kita harus merujuk pada Pasal 61 ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang menegaskan bahwa program transmigrasi hanya dapat dilakukan dengan persetujuan gubernur dan harus didasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian menyebutkan bahwa:
1. Kawasan transmigrasi ditetapkan oleh Menteri.
2. Penetapan kawasan tersebut harus berdasarkan usulan dari pemerintah daerah.
Raymundus juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah di Papua telah terlibat dalam proses ini. "Sesuai dengan UU Otsus, transmigrasi hanya bisa dilaksanakan jika ada Perdasi yang mengaturnya dan persetujuan dari gubernur," jelasnya.
Ia menekankan bahwa, tanpa Perdasi yang jelas, transmigrasi tidak memiliki dasar hukum kuat dan dapat bertentangan dengan regulasi otonomi khusus.
Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Susana Florika Marianti Kandaimu: juga menyoroti Perdasi Papua Nomor 15 Tahun 2008 tentang Kependudukan, khususnya Pasal 44, yang menetapkan bahwa:
1. Transmigrasi hanya bisa dilakukan setelah jumlah orang asli Papua (OAP) mencapai 20 juta jiwa.
2. Kebijakan tersebut harus mendapat pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
"Jika persyaratan ini belum terpenuhi dan Perdasi terkait belum dibuat, tentu sangat janggal bila transmigrasi dipaksakan. Hal itu justru bertentangan dengan ketentuan UU Otsus," ujar Susana.
Ia juga menekankan bahwa, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2014, penetapan kawasan transmigrasi oleh menteri harus berdasarkan usulan dari pemerintah daerah dan disertai penyediaan lahan. "Pertanyaannya, daerah mana di Papua yang sudah mengusulkan penetapan kawasan transmigrasi?" tanya Susana. "Tanah adalah warisan adat yang tak bisa diperlakukan sembarangan. Ini harus menjadi perhatian utama sebelum melaksanakan program transmigrasi di Papua," tambahnya.
Susana menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada program transmigrasi lokal atau pemukiman masyarakat asli di sepanjang ruas-ruas jalan baru yang telah dibangun. Hal ini diyakini dapat menciptakan pusat pertumbuhan baru tanpa harus melibatkan transmigran dari luar Papua.
Susana juga menambakan peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia , Dalam Hal Belajar Mengajar Di Daerah Terluar papua ,Kesehatan Ibu dan Anak serta Pemberdayaan Ekonomi Lokal (Komoditi Lokal) yang Perlu menjadi perhatian khusus Pemerintah sehingga Pemerataan kesejahteraan terasa hingga Pesolok Papua (Daerah Terluar Papua) dan Adil sesuai dengan Sila Ke Lima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesiam
Sebagai penutup Raymundus Menegaskan pemerintah harus mematuhi UU Otsus Papua dalam melaksanakan program transmigrasi di wilayah ini.
Kebijakan transmigrasi tanpa dasar hukum yang jelas hanya akan memicu ketegangan dengan masyarakat adat dan merugikan warga Papua. Ia menekankan bahwa transmigrasi lokal bisa menjadi solusi yang lebih bijak dan efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Papua.
"Kita harus menghormati hak-hak masyarakat Papua dan memastikan setiap kebijakan yang diterapkan berpihak pada kepentingan mereka,". (Humas PP PMKRI)