Kemenkumham Papua Gencarkan Sosialisasi Layanan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMK di Jayapura
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas tenaga kerja koperasi usaha kecil dan menengah UPTD balai latihan koperasi dan UKM Provinsi Papua menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UKM di kota Jayapura. Kegiatan ini dilaksanakan bertempat di Aula UPTD balai latihan koperasi dan UKM Provinsi Papua Jalan Angkasa Distrik Jayapura Utara.
Hadir pada Kegiatan ini sekitar 50 Pelaku UKM di kota Jayapura. Kegiatan ini merupakan Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kegiatan ini dilaksanakan upaya memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada Masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil bermasalah hukum berkaitan dengan usahanya dan meningkatkan literasi hukum kepada usaha mikro dan kecil.
Lingkup masalah hukum seperti Wanprestasi atas perjanjian / kontrak, Perkreditan untuk modal usaha, Utang / piutang terkait modal atau tagihan, Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Sengketa ketenaga kerjaan, Sengketa atas kewajiban pajak, Penyusunan Dokumen Hukum terkait kegiatan usaha.
Kepala UPTD Balatkop dan UKM Papua, Fransiska H Rerey membuka acara ini. Anthonius Mathius Ayorbaba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, diundang khusus Hadir sebagai Narasumber.
Kakanwil Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, sampaikan Sosialisasi Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UKM serta juga menjelaskan Pentingnya Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi para Pelaku Usaha Mikro Kecil di kota Jayapura.
Dalam pemaparannya Anthonius, menjelaskan bahwa Bantuan Hukum merupakan layanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan kepada penerima yang memenuhi kriteria tertentu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat yang kurang mampu dalam memperjuangkan hak-hak dasarnya serta membutuhkan pendampingan hukum dalam menghadapi berbagai permasalahan.
Anthonius, juga menjelaskan mengenai pentingnya pendaftaran merek dan perlindungannya bagi pelaku UMKM. Beliau menjelaskan bahwa perlindungan merek dapat membantu UMKM dalam menjaga reputasi dan nilai produk mereka.
Selain itu, Anthonius juga memperkenalkan konsep PT Perorangan, yaitu badan usaha yang didirikan oleh satu orang saja dan dikategorikan sebagai usaha mikro dan kecil. Waktu penyampaian materi yang terbatas membuat pemaparan dilakukan secara ringkas.
Lebih lanjut Anthonius juga sampaikan Sosialisasi Pentingnya Pencatatan dan Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil. Dalam penjelasannya beliau mengungkapkan maksud dan tujuan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2024 ini adalah untuk meningkatkan pemahaman akan pentingnya perlindungan KI dan kemampuan teknis pemangku kepentingan khususnya inventor baik di Lembaga Penelitian dan Pengembangan, dunia usaha dan Masyarakat secara umum.
Lebih lanjut dijelaskan Anthonius, selain KI Paten yang merupakan hak ekslusif yang diberikan Negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Menurut Anthonius, HKI perlu dikenalkan kepada Pelaku UMKM terlebih khusus kepada para UKM sejak dini dengan mengimplementasikan HKI secara total dan benar, sangatlah besar peluang untuk dapat menghasilkan karya-karya yang berkualitas dan berdaya saing tinggi di kota Jayapura.
Dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan timbul kesadaran dari para Pelaku UMKM tentang pentingnya HKI dan menumbuhkan motivasi untuk berkreasi, berinvensi dan berinovasi untuk bangsa ini dari Tanah Papua.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, menyatakan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi ini. Ia berharap masyarakat di Papua terlebih khusus Kota Jayapura dapat memanfaatkan layanan bantuan hukum yang disediakan oleh Kemenkumham Papua untuk mendukung pengembangan usaha kecil mereka. " Pungkasnya (Humas Kumham Papua - Pasti Tifa)