-->

Momen Gunawan Joget Sadbor yang Terancam 10 Tahun Penjara Sedang Hibur Sesama Tahanan

Momen Gunawan Joget Sadbor yang Terancam 10 Tahun Penjara Sedang Hibur Sesama Tahanan

SUKABUMI, LELEMUKU.COM - Gunawan Sadbor, seleb TikTok yang terkenal dengan joget khasnya "Sadbor," kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online. 

Bersama rekannya, Ahmad Supendi, keduanya ditangkap oleh pihak kepolisian karena dianggap terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum terkait promosi perjudian online.

Meskipun berada di balik jeruji besi, Gunawan tidak kehilangan semangatnya. Di dalam tahanan, ia terus menghibur rekan-rekan sesama tahanan dengan tarian "Sadbor" yang telah menjadi ciri khasnya di dunia maya. Aksi ini menciptakan suasana berbeda di dalam tahanan, namun tetap tak mengubah kenyataan serius yang dihadapi Gunawan.

Kasus dan Tersangka

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa Gunawan dan Ahmad Supendi memiliki peran masing-masing dalam kegiatan promosi situs jvd1 online. Ahmad berperan dalam memberikan akses kepada situs perjudian tersebut, sementara Gunawan bertanggung jawab atas pembiaran saweran yang diterima saat live streaming di TikTok.

"Ahmad Supendi berperan mentransmisikan akses situs jvd1 online pada saat live streaming. Sedangkan Gunawan sebagai pemilik akun TikTok melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs tersebut. Dalam sehari, aksi Sadbor ini bisa menghasilkan jutaan rupiah," ujar Kapolres, Senin, 4 November 2024.

Kegiatan ini jelas melanggar hukum di Indonesia, yang sangat ketat dalam aturan mengenai perjudian. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam pidana penjara hingga 10 tahun serta denda yang bisa mencapai lebih dari Rp10 miliar.

"Atas perbuatan itu, bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih," tambah AKBP Samian.


Respon Publik dan Pengamat

Kasus ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat, terutama dari para pengikut Gunawan di media sosial. Banyak yang terkejut bahwa sosok yang dikenal sebagai penghibur kini harus berhadapan dengan hukum. Pengamat hukum digital menyoroti maraknya penyalahgunaan platform media sosial sebagai sarana promosi kegiatan ilegal seperti perjudian online.

"Fenomena ini perlu diantisipasi dengan lebih ketat, terutama dalam pengawasan konten digital yang mempromosikan perjudian, karena dampaknya bisa sangat luas di kalangan pengguna muda," ujar salah satu pengamat.

Banyak pihak berharap kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang memanfaatkan platform media sosial. 

Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa segala bentuk promosi perjudian online, baik secara langsung maupun tidak langsung, merupakan pelanggaran yang serius.

"Jangan sampai kegiatan yang terlihat menghibur seperti live streaming justru menjadi pintu masuk bagi tindak pidana seperti perjudian," tegas netizen.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan masyarakat diharapkan menunggu hasil final dari proses hukum yang berjalan. (Evu)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel