-->

Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Jayawijaya

Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi Gugat Hasil Pilkada Jayawijaya

WAMENA, LELEMUKU.COM - Tim Koalisi pasangan  (Paslon) Jhon Ricard Banua dan Marthin Yogobi (Jhon – Martin) Jilid II resmi daftarkan gugatan hasil Pilkada Jayawijaya ke Mahkamah Konstirusi (MK) dengan nomor registrasi 282. Pendaftaran dilakukan pada Jumat (13/12/2024).

"Jadi kami secara resmi telah mendaftarkan diri ke MK dan telah diterima dengan diterbitkannya nomor registrasi, ini bukan karena kami melawan KPU atau kandidat lain, namun Paslon Jhon- Marthin memandang perlu untuk mencari keadilan dan kebenaran terkait proses pilkada di Jayawijaya," kata Freed Hubi Ketua tim koalisi pemenangan Paslon  Jhon -Marthin jilid II di Wamena, Sabtu (14/12/2024).

Ia menyebut KPU sangat paham aturan bahwa penggabungan suara yang dilakukan untuk memenangkan satu calon bertentangan dengan PKPU nomor 10 tahun 2016 dan turunannya, oleh karena itu disampaikan kepada tim yang ada di kampung dan distrik tetap tenang menjaga kekompakan.

"Kami optimis MK akan menerima gugatan kami, Kami juga meminta kepada kuasa hukum kami bagi seluruh penyelenggara yang ikut terlibat baik di tingkat Kabupaten sampai ke distik kami akan meminta mereka untuk peroses mereka karena ini pelanggaran hukum ," kata Fred Hubi

Sementara itu,  ketua relawan milenial Jhon Marthin, Wakol Yelipele, menyatakan meskipun KPU sudah melakukan pemetapan pemenang Pilkada untuk paslon 02, namun diyakini kemenangan itu belum terjadi, sebab jika dilihat dari proses Pilkada 27 november kemarin adalah proses yang melanggar konstitusi.

"Ini terlihat dari prinsip sistem noken yang harus dilakukan kesepakatan di TPS , dilarang dilakukan saat pleno distrik sehingga ada penggabungan suara dari Paslon 01, 03 ke 02. bahkan dari paslon 04 juga ke 02 kami sudah pastikan itu di beberapa distrik,"bebernya

Sementara itu, ketua JRBB Festus Asso menyatakan, penetapan perolehan suara oleh KPU bukan akhir dari pertandingan Pilkada 2024 di Kabupaten Jayawijaya. Katanya proses itu masih berlanjut, pendaftaran gugatan ke MK adalah babak kedua dari poroses pilkada tanggal 27 desember.

“Ini babak baru, babak kedua dari pertandingan kita, masih ada tahapan yang lain, kita akan menempuh jalur hukum , siapapun yang ada kebenaran dan keadilan akan diuji di Mahkama Konstitusi. Sesuai konstutusi Negara RI bahwa hukum adalah panglima tertinggi” katanya.

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat Jayawijaya agar tetap menjaga situasi yang aman dan damai. Proses pilkada telah berlangsung dengan aman dan damai maka situasi itu harus kita pertahankan bersama sembari menanti proses hukum yang sedang ditempu.

“Situasi Pilkada yang tenang, nyaman aman dan damai tetap kita jaga dan kita kembalikan kepada proses hukum yang ada sesuai mekanisme Negara republic Indonesia bahwa hukum adalah panglima tertinggi, sehingga kita menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang akan kita lakukan” ajak Festus Asso yang juga anggota DPR Papua Pegunungan. (RRI Wamena)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Lelemuku.com selain "" di Grup Telegram Lelemuku.com. Klik link https://t.me/lelemukucom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Lelemuku.com - Cerdaskan Anak Negeri


Iklan Bawah Artikel